Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi
Kementerian PUPR PPDPP hingga 1 Maret 2019 telah menyalurkan KPR subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui FLPP senilai Rp868 miliar. Alokasi kredit itu untuk membiayai 9.115 unit rumah.
BACA JUGA: BUMN Buka 11 Ribu Lowongan Kerja
Hingga akhir 2019 ditargetkan Rp7,1 trilun bagi sekitar 67 ribu unit rumah. Dananya berasal dari DIPA 2019 sebesar Rp5,2 triliun dan target pengembalian pokok Rp 1,9 triliun.
Sementara untuk realisasi penyaluran dana FLPP 2010 hingga 1 Maret 2019 telah mencapai Rp 37,68 triliun untuk 586.882 unit rumah. Kelompok penerima manfaat KPR FLPP sejak 2010 terbagi atas 73,72 persen pegawai swasta; 12,85 persen Pegawai Negeri Sipil; 7,72 persen Wiraswasta; 3,98 persen TNI/Polri; dan lainnya 1,73 persen.
Untuk penyaluran FLPP dilakukan PPDPP melalui bank pelaksana. Pada 2018 lalu jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri atas 10 bank nasional dan 30 bank pembangunan daerah (BPD).
Sementara untuk 2019, pada Desember 2018 lalu telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR FLPP yang terdiri atas 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta 6 bank pembangunan daerah syariah.
Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP yang bertanggung jawab langsung kepada menteri PUPR melalui koordinasi dengan Ditjen Pembiayaan Perumahan.
Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi. Antara lain besar penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.