Belum Ada Blueprint Titik Reklame
Jumat, 28 Mei 2010 – 14:24 WIB
Dalam Perda Nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, masih banyak yang harus disempurnakan. Bahkan dihapuskan. Sebab, terdapat celah bagi para pemain reklame tetap langgeng menjalankan sistem monopoli. Misalnya, pasal yang mengatur kompensasi reklame, harus ditiadakan.
Kenyataannya, kompensasi pembangunan sarana umum berupa titik reklame justru membuka celah tidak dilaksanakannya proses lelang secara terbuka. Para pengusaha reklame yang mampu menjamin pembangunan sarana umum diberikan kesempatan memasang titik reklame. Ini sama halnya dengan memberikan kuasa atas titik reklame seumur hidup.