Belum Ada Blueprint Titik Reklame
Jumat, 28 Mei 2010 – 14:24 WIB
Termasuk nilai jaminan bongkar harus sepadan dengan konstruksi reklame yang dibongkar Pemprov. “Jadi aturan kepentingan publik ini jangan dikalahkan oleh kepentingan pengusaha,” tandas Anggota Komisi C (bidang perpajakan) DPRD DKI, Endah S Pardjoko, kemarin.
Persoalan reklame sejak dulu tidak pernah tuntas dibenahi. Penataan pernah dilaksanakan pada tahun 2000 silam, dengan mengubah semua aturan terkait. Termasuk pelayanan izin satu pintu di dinas pendapatan daerah yang kini menjadi dinas pelayanan pajak. Namun kenyataannya, penyelenggaraan reklame semakin semrawut karena tidak lagi melibatkan tim pertimbangan arsitektur kota (TPAK). “Pelayanan izin reklame masih dikeluhkan. Birokrasi panjang, menimbulkan biaya tinggi,” tandas dia.
Perda reklame atau peraturan turunan, ke depan diharapkan bisa menciptakan inovasi, antara lain penyelenggaraan reklame harus ramah lingkungan dan mencerminkan estetika kota yang bagus. Selain indikasi keterlibatan sanak keluarga pejabat yang ikut andil dalam penyelenggaraan reklame yang bernuansa intervensi. “Apa pantas tuh taman yang indah ujug-ujug dipasang reklame besar. Dimana bagusnya. Harusnya Asbang (asisten pembangunan) yang mengerti fungsi taman, tak memaksakan kehendak. Mau dibawa ke mana tata ruang Jakarta,” pungkasnya. (rul/aj/jpnn)