Belum Genting, Tidak Perlu Perppu
Jumat, 02 Januari 2009 – 11:22 WIB
Menurut dia, hingga kini belum ada hal bisa disebut genting terhadap pelaksanaan pemilu. Diakui, ketika berkonsultasi dengan pemerintah dan KPU, perppu untuk pemilu akan diterbitkan jika ada hal genting.
Wakil rakyat asal Jawa Barat itu menambahkan, pasal tentang penetapan calon terpilih hanya perlu mencantumkan putusan KPU dalam peraturan KPU. ’’Kan penetapan calon terpilih dilakukan setelah adanya penetapan akumulasi perolehan suara partai,’’ tambahnya. Artinya, tahap tersebut merupakan wewenang peyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II DPR itu membeberkan, setelah jumlah perolehan kursi ditentukan pada tiap daerah pemilihan, dengan rumus yang diatur dalam UU 10/2008, caleg terpilih dari setiap partai di setiap dapil ditetapkan. ’’Penetapannya sesuai dengan putusan MK, berdasarkan caleg yang memperoleh suara terbanyak,’’ tambahnya.
Begitu juga perubahan cara coblos dan memberikan tanda dengan mencontreng satu kali tidak perlu menggunakan perppu. Jika ingin mengesahkan pemberian tanda dua kali (memberikan tanda di partai dan nama calon) cukup dengan hanya mengubah peraturan KPU.
’’Justru yang perlu diperhatikan ialah saat penghitungan suara. Jika ada dua tanda pilihan, yang dihitung hanya tanda pada calon. Ini penting agar penghitungan suara tidak rumit. Tidak ada penghitungan ganda,’’ usulnya.
Ferry justru menyoroti hal lain yang mendesak agar dikeluarkan perppu. Yang perlu dipertimbangkan adalah usuln Bawaslu berkaitan dengan pembentukan panwas kabupaten/kota. ’’Justru itu yang perlu dikerluarkan perppunya. Tentang syarat pendidikan yang tercantum dalam UU 22 th 2007 berkaitan dengan penyelenggara pemilu,’’ terangnya.