Belum Genting, Tidak Perlu Perppu
Jumat, 02 Januari 2009 – 11:22 WIB
’’Keuntungannya, ukuran penulisan nama caleg dapat diperbesar dalam satu kolom nama sehingga nama caleg dapat tampil lebih dominan,’’ kata Ray. Dengan format suara tersebut, Ray optimistis bahwa peluang kesalahan pemilih dalam pemberian suara dengan memberikan tanda lebih dari dua kali bisa dihindari.
Menurut Ray, format baru surat suara itu sangat dimungkinkan. Itu terkait adanya putusan MK tentang pembatalan pasal 214 UU No 10/2008 yang mengatur penetapan calon terpilih melalui nomor urut menjadi suara terbanyak.
Konsekuensinya, pasal yang mengatur tentang nomor, nama, dan lambang partai politik serta nomor caleg dalam surat suara menjadi tidak relevan. Dengan sendirinya pasal itu kehilangan makna subtantifnya. ’’Jadi, usul perubahan desain surat suara agar lebih menonjolkan nama caleg merupakan konsekuensi langsung dari putusan MK itu,’’ tegasnya.
Sekalipun perppu tetap diterbitkan, imbuh Ray, sebaiknya poin-poinnya lebih diarahkan untuk menguatkan format surat suara yang menampilkan nama caleg secara dominan. (cak/pri/mk)