Belum Miliki NIK, Bayi Sakit Tidak Ter-cover BPJS
Sabtu, 22 November 2014 – 11:19 WIB

SURABAYA - Peraturan baru BPJS kembali dikeluhkan. Yakni, terkait dengan pengaktifan kartu BPJS setelah tujuh hari pendaf_taran. Sejumlah warga menganggap aturan yang ditetapkan per 1 November itu menyulitkan. Bahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengkritik ketentuan tersebut.
Menurut dia, sebelum ada peraturan tersebut, setiap pendaftar BPJS bisa langsung dilayani. Kini mereka harus rela menunggu sepekan hingga kartu bisa digunakan. Padahal, dia berharap kartu bisa langsung dimanfaatkan pada hari pendaftaran.
Karena itu, dinkes pun memprotes aturan tersebut. Dinas yang beralamat di Jalan Jemursari itu telah mengusulkan peninjauan kembali ke Pemprov Jatim. Surat peninjauan ulang diteken langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, peraturan tersebut ditetapkan BPJS pusat. Karena itu, hanya pemprov yang bisa menyampaikan usulan.