Belum Puas, Buruh Bakal Gelar Demo di Balai Kota DKI
Kahar mengatakan, seharusnya Anies-Sandiaga menepati janji kampanye dan kontrak politik yang mereka sepakati. Penetapan UMP, lanjut dia, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kahar menilai, Anies tak berbeda dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menetapkan UMP berdasarkan PP No 78. "Kami buruh kecewa. Anies-Sandi sama dengan Ahok yang kami kritik dengan upah murah itu, enggak jauh beda karena keduanya menetapkan upah dengan PP No 78," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
UMP yang tak sesuai tuntutan buruh bukan berarti tak berpihak kepada mereka. Meski UMP tak sesuai tuntutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP.
Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka. Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.
Selain layanan gratis transjakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan. Buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah 10-15 persen dari harga pasar. Melalui kemudahan-kemudahan tersebut pemprov merasa sudah memberikan perhatian yang baik pada buruh. (wok)