Upah Cuma Rp 2,7 Juta, Kerap Dipaksa Kerja 22 Jam
jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah buruh PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Cilodong meringis mengeluh kerap diminta bekerja nyaris satu hari penuh, atau sekitar 22 jam.
Parahnya lagi, lamanya bekrja tersebut tanpa dihitung lembur sama sekali. Jika tak mau, maka sanksi pemecatan tanpa pembayaran gaji, apalagi pesangon, akan mereka terima.
Akibat hal ini, beberapa suami pekerja atau buruh perempuan di pabrik garmen itu memutuskan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Senin (20/2).
Suami salah satu buruh perempuan di pabrik garmen itu, RS (26) menyatakan, istrinya sudah bekerja selama sekitar tiga tahun atau sejak 2014 lalu.
“Istri saya sempat diberhentikan bekerja pertengahan 2016, karena sering tidak masuk karena sakit. Sebab, istri sedang hamil anak kedua dan kerjanya tidak manusiawi. Saat usia kandungan istri enam bulan, istri saya diberhentikan,” kata RS, yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik.
Menurut RS, setelah istrinya melahirkan anak pertama pada Oktober 2016, sang istri bekerja kembali di pabrik garmen itu.
“Sistemnya kontrak enam bulan dan perpanjang setelah masa kontrak habis. Sebelumnya, sistem kontraknya setahun,” jelas bapak dua anak ini.
Ia mengatakan, hari kerja istrinya di pabrik garmen itu adalah Senin sampai Jumat. Sementara, jam kerjanya, kata RS, dimulai pada pukul 07.00 WIB dan pulang paling cepat atau selesai bekerja pada pukul 20.00 WIB.