Belum Terima SK CPNS, Honorer K2 Gugat Bupati
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Puluhan honorer kategori dua (K2) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, yang sudah lulus seleksi CPNS tahun 2013 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan diajukan agar Bupati PPU segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 38 orang honorer K2 yang sudah lulus seleksi, menjadi CPNS.
Pasalnya, selama empat tahun ini tidak ada kejelasan terkait penetapan status mereka. Mengutip http://sipp.ptun-samarinda.go.id, gugatan puluhan honorer K2 itu diwakili oleh Noraini, bersama kuasa hukum Muhammad Rasil Rifqi Ham, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dari Balikpapan.
Gugatan administrasi mereka telah diajukan dua kali. Pada 31 Juli 2017, kuasa hukum honorer K2 mengajukan permohonan fiktif positif atau (keputusan dan atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum) dengan termohon Bupati PPU. Akan tetapi, perkara bernomor 2/P/FP/2017/PTUN.SMD itu dicabut.
Gugatan administrasi selanjutnya diajukan pada 2 Agustus 2017. Dalam perkara kepegawaian Nomor 28/G/2017/PTUN.SMD, pemohon meminta agar membatalkan dan mencabut Surat Bupati PPU 18 Juli 2017 Nomor 180/89/Huk/2017 perihal Penjelasan atas Surat Advokat HM Rasil Rifqi Ham, SH tanggal 15 Juni 2017 Nomor 02/Srt-klien/VI/2017 perihal surat permohonan penerbitan SK pengangkatan CPNS Honorer K-2 tahun 2013 di lingkungan Pemkab PPU.
Selain itu, mewajibkan kepada tergugat, dalam hal ini Bupati PPU untuk menetapkan dan atau menerbitkan SK CPNS dari para penggugat.
Sidang perdana yang hanya dihadiri pihak penggugat telah dilaksanakan pada 13 September 2017. Sidang selanjutnya Rabu (20/9) dengan agenda jawaban tergugat di Ruang Sidang Utama PTUN Samarinda, Jalan Bung Tomo Nomor 136, Sungai Keledang, Samarinda.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal Santoso menyebut, sudah ada beberapa pihak yang telah dimintai keterangan terkait dengan gugatan administrasi ini.