BEM Nusantara: Sudah Saatnya KUHP Produk Kolonial Digantikan Karya Bangsa Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi BEM Nusantara menggelar bedah Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam focus group discussion (FGD) di Universitas Azzahra, Jakarta, Senin (22/8).
Kegiatan itu untuk menjawab rasa tidak puas sebagian elemen masyarakat atas sejumlah pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan DPR dalam waktu dekat.
Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi mengatakan esensi dari diskusi tersebut adalah menyamakan persepsi dan meluruskan kekeliruan tafsir yang menimbulkan rasa tidak puas dari sebagian mahasiswa.
Adapun mahasiswa yang ikut dalam FGD merupakan perwakilan dari 25 provinsi serta enam pulau di Indonesia.
"Sebelumnya pada 8 Juli lalu kami sudah minta temen-temen untuk melakukan kajian di daerah masing-masing, sehingga terlihat ada yang mendukung, ada yang menolak sejumlah pasal yang disebut kontroversial," kata Ahmad Supardi dalam siaran persnya.
Pria yang karib disapa Ardy itu menyampaikan ada 14 pasal yang dinilai masih diwarnai pro-kontra. Salah satunya Pasal 218 dan Pasal 219 tentang tindak pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagian kalangan sempat menilai pasal ini bertentangan dengan demokrasi karena menghalangi kritik kepada pemerintah.
Namun setelah diskusi, seluruh peserta FGD sepakat pasal tersebut memang diperlukan sebagai norma umum yang memang ada di alam demokrasi.