Sosialisasi Mutlak Diperlukan Sebelum RKUHP Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto meminta penundaan pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disikapi bijaksana dan dimanfaatkan untuk sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Menurut dia, potensi perbedaan pendapat atas suatu rumusan delik dalam RKUHP adalah hal yang wajar. Yang didibutuhkan sekarang adalah kesediaan melihat berbagai kepentingan yang ingin dilindungi melalui rumusan RKUHP yang sudah ada di DPR saat ini.
Dokumen RKUHP yang kini telah dihasilkan, menurut Marcus, telah melalui proses penyusunan yang sangat panjang dengan dinamika yang cukup alot.
Pemerintah dan DPR sempat menargetkan RKUHP tersebut sudah bisa disahkan jelang 17 Agustus tahun ini sehingga menjadi kado di peringatan hari kemerdekaan.
“Proses sosialisasi atas RKUHP mutlak diperlukan, bahkan setelah disahkan sebagai UU, penyuluhan hukum pidana yang baru tetap masih diperlukan,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (16/8).
Marcus optimistis Indonesia akan segera mempunyai KUHP baru dan menggantikan yang lama.
Marcus menyebut dengan keseriusan pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi, serta dengan kesediaan semua pihak memahami kepentingan besar yang ingin dilindungi melalui RKUHP saat ini, Indonesia akan segera bisa mengesahkannya menjadi KUHP hasil karya dan untuk bangsa sendiri.
“KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie peninggalan Pemerintah Hindia Belanda. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Belanda, dan sampai sekarang ini tidak ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia,” kata Marcus.