Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, 3 Keputusan Menaker Dicabut
“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” terangnya.
Perbaikan lainnya adalah mencabut Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menaker Ida menyampaikan saat ini pihaknya bersama kementerian atau lembaga lainnya tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan tiga aturan tersebut.
“Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa,” bebernya. (mrk/jpnn)