Benarkah Bupati Terpilih Sabu Raijua WN AS? Silakan Baca Penjelasan Dirjen Dukcapil hingga Tuntas
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah menelusuri data kependudukan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore yang disebut-sebut masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, riwayat data kependudukan Orient Riwu Kore menunjukkan yang bersangkutan berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2).
Selanjutnya, pada 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional, dengan nomor 3172020710640008, sebelum ada program KTP elektronik.
Pada 28 Agustus 2018, Orient P. Riwu Kore melakukan perekaman data KTP elektronik di Jakarta Utara, dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau yang sama dengan pencatatan kependudukannya pertama kali saat 1997.
Selanjutnya, lanjut Zudan, pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
“Orient P. Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, pada 30 Juli 2020, dengan perihal permohonan penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI),” tukasnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.