Benarkah E-KTP Terbitan 2012-2013 Terblokir jika tak Diaktivasi?
Jika menurut pesan tersebut di mana KTP terblokir atau tidak berlaku, beragam jenis kegiatan seperti disebutkan di atas tidak bisa dilayani.
Nah, pesan berantai itu soal aktivasi EKTP itu ternyata hoaks.
“KTP Elektronik yang diterbitkan tahun 2012 dan tertulis masa berlaku sampai dengan tahun 2017, sesuai UU No 24 Tahun 2013, masa berlaku berlaku E-KTP tetap seumur hidup dan tidak perlu dilakukan perpanjangan masa berlaku kecuali ada perubahan data pada KTP elektronik,” ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Jatim, Mochammad Justi Taufik.
Dia menegaskan, kalau E-KTP yang tertera berlaku sampai tahun 2017 tidak perlu diperpanjang ataupun ditukarkan.
Semua jenis E-KTP dianggap berlaku seumur hidup. Masyarakat bisa mendapatkan E-KTP baru hanya dalam kondisi ketika E-KTP lama rusak atau hilang.
“Tidak ada yang namanya pengaktifan ulang E-KTP,” katanya. (c1/and)