Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bendahara Proyek RSUD Kepri Ditahan Polisi

Diduga Menggelapkan Rp2 Miliar

Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:20 WIB
Bendahara Proyek RSUD Kepri Ditahan Polisi - JPNN.COM
Atas perbuatannya, Emil akan dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya mencapai lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Yos Guntur tak bisa dikonfirmasi. SMS dan telepon Batam Pos (JPNN Grup), belum ditanggapi. (gas)

BATAM - Emil, bendahara keuangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kepri di Tanjunguban, ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close