Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Benih Lobster Akan Diselundupkan ke Sejumlah Negara, Nilainya Fantastis

Selasa, 02 Juni 2020 – 15:48 WIB
Benih Lobster Akan Diselundupkan ke Sejumlah Negara, Nilainya Fantastis - JPNN.COM
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Edi Faryadi saat melakukan ekspos penggagalan benih lobster senilai Rp14,3 miliar di Tanjab Barat. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menjelaskan, setelah diamankan benih lobster tersebut, akan diganti oksigennya untuk bisa segera melepasliarkan.

Kepolisian Jambi akan segera berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk menghitung ulang jumlah benih lobster itu, dan segera melepasliarkan ke perairan di Sumatera Barat.

Sedangkan Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan mobil yang digunakan keduanya itu merupakan mobil rental dari Kota Jambi dan dilansir secara bergantian sopirnya untuk memutuskan mata rantai pelakunya.

Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut dan tim tengah bergerak cepat untuk mendalami dan mengembangkan kasusnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 15 box sterofom yang terdiri atas 14 box bersikan benih lobster jenis pasir berjumlah 95.350 ekor dan empat kantong benih lobster jenis mutiara 400 ekor sehingga total keseluruhan 95.750 ekor dengan estimasi nilai kerugian negara Rp14.382.500.000.

Benih lobster tersebut diambil dari Kenali Asam Jambi dari seorang berinisial Re warga Kota Jambi yang membawa benih lobster tersebut menggunakan mobil yang kemudian dibawa T dan M menggunakan mobil Avanza.

Rencana benih lobster tersebut akan dibawa ke titik temu sebelum ke terminal AKDP Desa Pembengis, Kecamatam Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat dan akan dikirim melalui jalur laut ke Singapura.

Atas perbuatan itu kedua pelaku dikenakan pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)

Polisi menggagalkan pelansiran dan penyelundupan benih lobster sebanyak 96.550 ekor jenis pasir dan mutiara.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News