Berahi Ayah Memuncak, Anak Kandung Jadi Pelampiasan, Sontoloyo
Korban yang ketakutan beberapa hari kemudian baru menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).
"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya, Sabtu (16/7) pelaku langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7),” ujar Romdhon.
Romdhon mengungkapkan tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018.
"Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun sampai dengan aksi terakhir yang dilakukan tersangka pada Sabtu (9/7) lalu," ungkap Romdhon.
Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," kata Romdhon. (cuy/jpnn)