Berahi Ayah Memuncak, Anak Kandung Jadi Pelampiasan, Sontoloyo
jpnn.com, BALARAJA - Polsek Balaraja bersama Polresta Tangerang menangkap lelaki berinisial EW (45), tersangka kasus pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari pelaku melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Romdhon dalam siaran persnya, Senin (18/7).
Perwira menengah Polri ini mengatakan tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri.
Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat kejadian hanya berdua di rumah
“Saat kejadian keduanya menonton televisi, tersangka lalu menarik paksa korban ke kamar,” kata Romdhon.
Di dalam kamar itu, tepatnya pada Sabtu (9/7), pelaku meniduri anak kandungnya sendiri.
Setelah memuaskan nafsunya, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja.