Beraksi di Parkiran Mall, Buronan Curanmor Diamuk Massa
Selama beraksi, jika ditanyakan surat kendaraan dan karcis parkir pelaku kerap berpura-pura hilang dan membayar uang denda.
“Dugaan sementara baru itu, atau bisa juga dengan berpura-pura kalau tiketnya hilang dan STNK-nya lupa dibawa. Terus pelaku membayar denda untuk bisa keluar,” paparnya.
Untuk itu, Suweta meminta para pengelola mal agar lebih ketat lagi memeriksa kendaraan yang keluar.
“Harus ditingkatkan lagi keamanannya, celah portal itu tidak boleh ada. Kemudian cek STNK jika motor keluar,” imbaunya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci kontak, dan satu buah kunci letter T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)