Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Bekasi dan Pekanbaru
Dia menjelaskan merujuk pasal 40B dalam beleid tersebut diketahui bahwa pelaku pelanggaran dugaan pidana cukai bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berdasarkan pengenaan sanksi admistratif itu, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan penerimaan denda sebesar Rp 124 juta.
Bea Cukai Pekanbaru juga kembali menggelar operasi pasar untuk yang kedua kalinya pada Oktober di wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu (25/10) hingga Kamis (26/10).
Operasi pasar adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Dalam operasi pasar kali ini, sebanyak 13.396 batang rokok polos atau tidak dilekati pita cukai disita oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru," beber Encep.
Adapun jumlah kerugian negara atas tangkapan rokok ilegal tersebut diperkiraan sebesar Rp 10,9 juta.
Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum di bidang cukai.
"Bea Cukai melakukan operasi pasar pada penjual eceran, seperti toko kelontong dengan tujuan agar masyarakat tidak lagi mau menjual atau menerima stok barang rokok ilegal," terang Encep.