Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berapa Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan? Nih Catatan Ombudsman

Selasa, 04 Agustus 2020 – 22:56 WIB
Berapa Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan? Nih Catatan Ombudsman - JPNN.COM
Ombudsman Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat 397 komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diduga rangkap jabatan selama periode 2016-2019.

Kemudian sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang juga diduga rangkap jabatan, dalam catatan ORI pada periode yang sama.

"Temuan sementara bahwa sampai dengan tahun 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN, dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasil," kata Anggota ORI Alamsyah Saragih dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).

Ombudsman, kata Alamsyah, telah menyampaikan data soal dugaan rangkap jabatan komisaris BUMN ini ke presiden.

Temuan itu diharapkan menjadi perbaikan dalam sistem rekrutmen komisaris perusahaan pelat merah.

"Semua ini akan kami dorong sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan penempatan," kata Alamsyah.

ORI pun turut melampirkan surat ketika menyerahkan data rangkap jabatan komisaris BUMN ke presiden. Dalam surat itu, ORI mencatat beberapa kesimpulan atas praktik rangkap jabatan.

Di antaranya, ORI menyimpulkan potensi maladministrasi di dalam praktik rangkap jabatan pada komisaris BUMN.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mendata komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga rangkap jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News