Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berapa sih Jumlah RS Swasta Putus Hubungan dengan BPJS?

Sabtu, 07 Januari 2017 – 07:03 WIB
Berapa sih Jumlah RS Swasta Putus Hubungan dengan BPJS? - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tentang mundurnya beberapa RS swasta, Untung memastikan jumlahnya tidak banyak. ”Dari 100 rumah sakit, paling hanya 11. Mereka itu hampir 80 persen menyediakan kelas VIP. Ya, kan gak boleh memang,” katanya.

Meski begitu, pemerintah tetap mengakomodasi tuntutan rumah sakit soal selisih biaya untuk naik kelas VIP pada rawat inap. Kemenkes telah mengadakan rapat bersama Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan untuk membahas aturan yang tertera dalam pasal 25 Permenkes 64/2016 itu. Hasilnya, selisih biaya naik ke VIP adalah maksimal 75 persen dari biaya kelas I.

Sebelumnya, pengelola RS protes keras soal aturan biaya pasien yang naik dari kelas I ke VIP. Menurut aturan, biaya hanya dibebankan pada selisih tarif kamar.

Selisih itu dibayar pasien, pemberi kerja, atau asuransi tambahan yang diikuti. Di sisi lain, rumah sakit menginginkan tak hanya biaya kamar yang jadi perhitungan. Tapi, juga jasa dokter dan lainnya.

Untung mengatakan, konsep JKN adalah mengadopsi pola manfaat tunggal. Siapa saja yang dibayari BPJS Kesehatan, pelayanannya sama. ”Yang membedakan adalah kenyamanan. Itulah mengapa aturannya demikian,” katanya.

Dia mengkritisi alasan rumah sakit mengenai obat dan jasa yang perlu dihitung karena yang diberikan berbeda dengan kelas lain.

”Kalau begitu, kenapa diberikan beda? Apakah yang diberikan ke kelas III tidak baik? Kita ingin output-nya sama. Yakni, pasien sembuh tanpa ada embel-embel sembuh lebih cepat dan lainnya,” ujar lulusan Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada itu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan, integrasi jamkesda ke sistem JKN merupakan amanat undang-undang.

Sejumlah daerah menolak mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) ke program jaminan kesehatan nasional (JKN), dalam hal ini Badan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News