Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?

Kamis, 30 Maret 2017 – 07:22 WIB
Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga? - JPNN.COM
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.

Total uang tebusan hanya mencapai Rp 110,01 triliun. Sementara itu, repatriasi atau pemulangan dari luar negeri hanya Rp 145,95 triliun.

Ditjen Pajak Kemenkeu kembali menyampaikan peringatan kepada para wajib pajak (WP) yang belum juga memanfaatkan program amnesti pajak tersebut.

Pemerintah semula menargetkan uang tebusan Rp 165 triliun dan repatriasi Rp 1.000 triliun.

Repatriasi tertinggi masih berasal dari Singapura dengan persentase 57,91 persen atau Rp 84,52 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program amnesti.

Apabila tidak, dia menekankan bahwa Ditjen Pajak bisa memeriksa WP yang memiliki harta yang belum dilaporkan.

Pemeriksaan tersebut meliputi pembukaan data transaksi kartu kredit.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News