Berapi-Api Hina Video Polisi, Ujung-ujungnya Keok Minta Maaf di Kantor Polres
jpnn.com, PADANG - Polres Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk seorang warga berinisial FS terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya di akun di Facebook.
Warga tersebut dijemput polisi di tempat kerjanya di kawasan Simpang Gia, Jalan Prof Dr Hamka, sekitar pukul 06.30 WIB.
"Kami mengamankan salah seorang warga yang menulis status menggunakan kata-kata kotor di akun media sosialnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.
Setelah diamankan warga tersebut langsung dibawa ke Kantor Porlesta Padang untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait unggahannya.
Sampai saat ini peristiwa itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sementara FS ketika ditanyai di Kantor Polresta Padang mengaku bersalah terhadap unggahannya.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas yang telah saya buat, terutama ke pihak Polresta Padang yang mengonfirmasi masalah ini," katanya.
Dia mengaku tidak punya maksud apapun dan hanya meneruskan video yang didapat di facebook.
Video tersebut merupakan sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah Papua.