Berawal Dari Laporan Turis Rusia, Polisi Tangkap Pencuri Motor, Sudah Beraksi 19 Kali
Kemudian, pukul 10.00 WITA korban hendak mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan keluar.
"Namun, korban tidak menemukan atau mendapati sepeda motor tersebut di parkiran vila," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta.
Lebih lanjut Heselo mengatakan hasil pencurian yang dilakukan tersangka selama ini dijual kepada penadah bernama Rian Fauzi.
Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada (1/2) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Tersangka lalu dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," tegasnya. (antara/jpnn)