Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi
jpnn.com, PONTIANAK - Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.
Mereka tepergok mencongkel jok sepeda motor milik warga yang terparkir di Jalan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Selasa (19/9).
"Ada anggota yang pergoki mereka tengah beraksi. Saat mau ditangkap, mereka kabur. Dikejarlah oleh anggota tadi," kata Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi, Minggu (24/9).
Dia menambahkan, dua wanita itu ditangkap di Jalan Raya Sungai Kakap, Kubu Raya.
Dedi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban hendak pergi ke suatu tempat di Jalan Prof M Yamin.
Sesampainya di lokasi, korban meninggalkan sepeda motornya di jalan.
"Sebelum meninggalkan motor, korban sempat menyimpan HP-nya di dalam jok motor. Saat bersamaan, terlihat oleh kedua pelaku," jelas Dedi.
Setelah merasa aman untuk beraksi, kedua wanita itu langsung memanfaatkan kesempatan itu.