Berbuat Terlarang di Sekolah, Dua Pelajar Ini Langsung Dijemput Pak Polisi
jpnn.com, SELONG - Polisi menangkap dua pelajar yang ketahuan melakukan perbuatan terlarang di salah satu SD di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kedua maling tersebut berinisial Ma dan M warga kecamatan Pringgasela. Keduanya ditangkap di depan Kantor Desa Pengadangan, Sabtu (25/12) siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara naik ke atas atap sekolah.
Saat berada di dalam ruangan, kedua pelaku langsung braksi membawa kabur inventaris sekolah berupa tiga laptop.
Kasus ini terungkap pada pagi hari saat masuk sekolah, pihak sekolah kaget saat melihat tiga laptop inventaris sekolah tidak ada di tempat. Pihak sekolah langsung melaporkan kasus kehilangan laptop tersebut ke kantor polisi.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam waktu tidak lama, polisi berhasil mengungkap pelakunya, dan dilakukan penangkapan.
Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan, terungkapnya kasus pencurian di salah satu SD di kecamatan Pringgasela tersebut, bahkan pelakunya telah ditangkap.
Baca Juga: Shin Tae Yong Akui Satu Hal Ini Masih Menjadi Momok Bagi Timnas Indonesia