Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nenek IM Diduga Melakukan Perbuatan Terlarang, Sampai Diminta Menanggalkan Semua Pakaiannya

Rabu, 29 Juli 2020 – 20:59 WIB
Nenek IM Diduga Melakukan Perbuatan Terlarang, Sampai Diminta Menanggalkan Semua Pakaiannya - JPNN.COM
Nenek IM, 65, diamankan polisi karena diduga mencopet. Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, PRAYA - Seorang nenek berinisial IM, 62, warga Desa Montong Baan, Kecamatan Siku, Kabupaten Lombok Timur, NTB, tepergok berbuat terlarang di wilayah Makam Nyatok Desa Rambitan, Kecamatan Pujut.

“Pelaku diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian," ujar Kapolsek Pujut, AKP Herman kepada wartawan, Rabu.

Kejadian pencurian itu terjadi di area parkir Makam Nyatok, yang mana terduga pelaku saat itu berkunjung sendirian untuk melakukan ziarah makam.

Saat itu korban berada di dalam makam bersama suami dan saudaranya, yang mana korban baru mengetahui bahwa tas yang digunakannya sudah keadaan terbuka dan mengetahui dompet berisi uang sebesar Rp2 juta lebih telah tidak ada.

Kemudian korban memberitahu suaminya dan mengadukan ke penjaga pintu bahwa uang korban hilang.

"Salah satu penjaga pintu masuk makam yang bertugas di sana langsung mencari terduga pelaku kemudian menunjukkan ke korban.”

“Akan tetapi korban tidak berani memastikan bahwa terduga pelaku adalah pelaku pencurian tersebut dikarenakan barang bukti, serta tidak ada orang yang melihat terduga pelaku yang mengambil uang milik korban," jelasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya yang mendapatkan informasi langsung turun mengamankan terduga pelaku, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, sampai  diminta menanggalkan semua pakaiannya.

Seorang nenek berinisial IM, 62, warga Desa Montong Baan, Kecamatan Siku, Kabupaten Lombok Timur, NTB, tepergok berbuat terlarang di wilayah Makam Nyatok Desa Rambitan, Kecamatan Pujut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News