Nenek IM Diduga Melakukan Perbuatan Terlarang, Sampai Diminta Menanggalkan Semua Pakaiannya
jpnn.com, PRAYA - Seorang nenek berinisial IM, 62, warga Desa Montong Baan, Kecamatan Siku, Kabupaten Lombok Timur, NTB, tepergok berbuat terlarang di wilayah Makam Nyatok Desa Rambitan, Kecamatan Pujut.
“Pelaku diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian," ujar Kapolsek Pujut, AKP Herman kepada wartawan, Rabu.
Kejadian pencurian itu terjadi di area parkir Makam Nyatok, yang mana terduga pelaku saat itu berkunjung sendirian untuk melakukan ziarah makam.
Saat itu korban berada di dalam makam bersama suami dan saudaranya, yang mana korban baru mengetahui bahwa tas yang digunakannya sudah keadaan terbuka dan mengetahui dompet berisi uang sebesar Rp2 juta lebih telah tidak ada.
Kemudian korban memberitahu suaminya dan mengadukan ke penjaga pintu bahwa uang korban hilang.
"Salah satu penjaga pintu masuk makam yang bertugas di sana langsung mencari terduga pelaku kemudian menunjukkan ke korban.”
“Akan tetapi korban tidak berani memastikan bahwa terduga pelaku adalah pelaku pencurian tersebut dikarenakan barang bukti, serta tidak ada orang yang melihat terduga pelaku yang mengambil uang milik korban," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya yang mendapatkan informasi langsung turun mengamankan terduga pelaku, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, sampai diminta menanggalkan semua pakaiannya.