Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berbuat Terlarang, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta

Minggu, 15 November 2020 – 14:03 WIB
Berbuat Terlarang, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta - JPNN.COM
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Dari Instagram akun Satpol PP DKI Jakarta itu juga diketahui bahwa denda sudah dibayar.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," bunyi keterangan dalam akun tersebut. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sanksi itu dijatuhkan sebab sebelumnya Habib Rizieq telah mendapat imbauan dari Pemkot Jakarta Pusat.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close