AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat
Senin, 07 Maret 2022 – 21:18 WIB
Dalam kasus ini, selain terancam pemecatan dari Korps Bhayangkara, AKBP M juga bisa dipenjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Kemeriahan Acara Pernikahan di Balai Desa Tiba-Tiba Mencekam, Tamu Tewas Ditusuk OTK
Sebab, dia dianggap melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(cuy/jpnn)