Berdalih Menyambung Hidup, Ibu Empat Anak Jualan Koplo
Minggu, 24 Februari 2013 – 13:53 WIB
"Kegiatan tersangka sudah dilakukan berulang kali, dan obat-obatan tersebut dijual di Palangka Raya dan sekitarnya," ujar Marcelino.
Marcelino mengatakan tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan dan denda Rp1,5 Miliar. (was/fuz/jpnn)