Berebut Menggali Rezeki Emas di Negeri Dewi Sri Bombana (2)
Bayar Dua Gram untuk Yang Berparas CantikSelasa, 27 Januari 2009 – 00:42 WIB
Para penambang awalnya bebas menggali lubang untuk menambang. Namun, seiring adanya pembatasan penambang dari Pemkab Bombana, sejumlah tokoh Suku Moronene mulai memberlakukan pungutan terhadap penambang. Mereka menganggap para penambang itu beraktivitas di wilayah tanah ulayat mereka. Tak terkecuali pada PT PLM yang telah mengantongi KP dari bupati.
Tak diketahui berapa nilai kompensasi dari pemanfaatan tanah ulayat tersebut. Yang jelas, sejak ramainya pendulang, pungutan mengatasnamakan masyarakat setempat mulai marak. Para penambang bahkan dikenai pungutan lebih sekali dalam sehari. Nilainya bervariasi. Yang termurah Rp 10.000 setiap penambang per tiga hari.
Selain pungutan, pemilik tanah ulayat menerapkan bagi hasil bagi penambang liar. Misalnya, yang dilakukan Budirman, tokoh setempat, yang menetapkan bagi hasil 5:2 terhadap para penambang. Artinya, setiap 5 gram emas yang diperoleh pendulang, 2 gram diserahkan kepada Budi –sapaan Budirman.