Beredar Surat Menyebut Said Didu Segera Jadi Tersangka, Begini Respons Kuasa Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri disebutkan segera menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi dikuatkan dengan beredarnya surat rencana gelar perkara penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka. Ketika dikonfirmasi Kombes Golkar, dia belum merespons kabar tersebut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu belum terjadi. “Belum (jadi tersangka),” singkat Argo.
Terpisah salah satu kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka. “Belum tahu mas, belum ada informasi,” kata dia kepada JPNN.
Sama halnya dengan Helvis, anggota kuasa hukum lainnya yakni Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ujar Damai.
Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.