Berencana Menolong, Eh...Malah Ditodong Lalu Dibuang ke Jurang
Akhirnya, ada juga warga yang mau menolongnya. Tarmidi lantas meminta dibawa ke Polsek terdekat untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Rikwanto menambahkan setelah membuang Tarmidi, para pelaku kemudian membawa mobil yang dirampoknya itu ke penadah. "Mobil itu rencananya dibayar Rp 30 juta. Tapi, baru dibayar Rp 3 juta, karena keburu ditangkap. "Pelaku berhasil ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, ER berperan meyakinkan korban untuk meminjam mobil. ER juga ikut menganiaya dan membantu membuang korban di Sadang.
Tersangka lainnya, H dan T turut menganiaya, memborgol dan mengikat korban kemudian membuangnya di pintuk Tol Sadang. Sedangkan HS, sopir yang mengemudikan mobil Avansa yang mengikuti Innova sejak awal. AHL dan ASA merupakan penadah.
Ihwal penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang dibuat Tarmidi pada 1 November 2013. Penyidik Unit Jatanras langsung melakukan analisa laporan itu. Mereka kemudian bergerak.
Hanya butuh empat hari, Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus para tersangka.
Antonius menjelaskan, pada 4 November 2013 ER ditangkap di Tegal Ganas, Cikarang bersama H dan HS saat menunggu as untuk mengantar uang pembelian mobil Innova. Kemudian tersangka AS ditangkap di kontrakannya di Cikarang Pusat. AH ditangkap di kontrakannya di Tegal Ganas. Sedangkan T diamankan di kontrakannya di Ciledug, Tangerang, Banten 4 November pukul 14.00.
Antonius mengatakan bahwa komplotan ini mengaku baru satu kali beraksi. Namun kepolisian tak menelan mentah-mentah begitu saja pengakuan para tersangka ini.