Bergepok-gepok Uang Hasil Pencucian Uang Lukas Enembe Dipamerkan KPK, Jangan Ngiler
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa mata duit rupiah dan dolar saat merilis penetapan tersangka dugaan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta korupsi lainnya.
“Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata pria yang akrab disapa Alex itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Para tersangka itu ialah Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gerius One Yoman.
Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti,KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Alex, Lukas melakukan pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Dia menerangkan Lukas ingin menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan.
“Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” jelas dia.