Berharap Bisa Mediasi dengan Korban, Putra Siregar: Bulan Ramadhan Bagusnya Memaafkan
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap karena diduga terlibat pengeroyokan di sebuah kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kejadian itu bermula pada 2 Maret 2022, saat itu korban dan Putra Siregar, serta Rico Valentino berada di kafe yang sama.
Kemudian, salah satu teman perempuan Putra Siregar dan Rico Valentino menghampiri meja korban.
"Entah apa yang dilakukan. Namun, RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Korban pun memutuskan melaporkan kejadian itu setelah tak melihat adanya iktikad baik dari Putra Siregar dan Rico Valentino.
Setelah proses penyelidikan, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr7/jpnn)