Berharap DKPP Pecat 7 Komisioner KPU
Rabu, 17 April 2013 – 23:12 WIB
"Ternyata MoU antara KPU dengan IFES tersebut baru diajukan pada Oktober 2012, tapi KPU telah melaporkan ke DKPP pada tanggal 13 Agustus 2012. Ini langkah mundur. Ini kebohongan oleh komisioner KPU untuk melegalkan Parpol yang ada di Senayan," tegasnya.
Sementara Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempertemukan PPRN dengan KPU di depan Majelis Hakim MA.
"Kami berharap MA bisa mengikuti apa yang dilakukan DKPP, yakni mempertemukan para pihak dan memeriksa data langsung ke lapangan sebelum mereka memutuskan perkara ini," kata Sekjen PPRN Joller Sitorus.