Berharap DKPP Pecat 7 Komisioner KPU
Rabu, 17 April 2013 – 23:12 WIB
"Bahkan Bawaslu dan PT TUN juga sudah mengeluarkan putusan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional, secara benar sesuai dengan aturan KPU sendiri kepada PPRN," tegas Joller.
Direktur Eksekutif dari Sinergi masyarakat untuk demokrasi (Sigma) mendukung langkah PPPI dan PPRN sebagai pengadu dalam sidang DKPP yang akan membeberkan bukti forensik dan saksi di depan Majelis sidang.
"Saya kira bagus jika pengadu bisa mengungkap bukti-bukti itu dan DKPP tidak mengenyampingkan bukti-bukti yang dibawa pengadu," kata Said Salahudin. (fas/jpnn)