Berhenti dari Puskesmas, Dokter Wibowo Pilih Buka Praktik Aborsi
Kamis, 03 Agustus 2017 – 06:48 WIB
Dia memulai praktek aborsi selama tiga tahun lebih dengan pasien dari dalam maupun luar Kota Nganjuk.
"Setiap melakukan aborsi, pelaku menarik tarif Rp 5 juta per pasien," ungkap Joko.
Di samping mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti medis, berupa gunting, timbangan dan alat medis lainnya, serta uang jutaan rupiah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)