Beri Asistensi, Bea Cukai Pastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Baik
“Setiap perusahaan harus melakukan permohonan perlakuan tertentu yang akan disetujui Kepala Kanwil Bea Cukai," ucapnya.
Namun, sebelum mendapatkan persetujuan, setiap perusahaan harus menyampaikan proses bisnis perusahaan dan mengemukakan urgensi terkait penggunaan perlakuan tertentu yang diharapkan.
Dengan begitu, Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan izin ini melalui penilaian dan penelaahan oleh bidang fasilitas kepabeanan dan cukai.
Di Banten, Bea Cukai Merak melaksanakan asistensi IT Inventory kepada sejumlah perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Cilegon, Selasa (15/3).
Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Golden Harvest Cocoa Indonesia, PT Cahaya Modern Metal Industri, dan PT Tong Hong Tannery Indonesia.
“Kegiatan asistensi ini bertujuan memastikan agar perusahaan penerima fasilitas tersebut memiliki IT inventory yang sesuai dengan standar kepabeanan yang diatur dalam PER-09/BC/2014,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)