Beri Peringatan untuk Anak Buah, Tumpak Haposan: Tidak Ada yang Suka Diawasi
Kamis, 25 Maret 2021 – 23:52 WIB
Dia berharap komitmen penyelesaian tersebut diwujudkan sebab ada sanksi yang bisa dikenakan kepada para pejabat yang tidak menyelesaikan temuan tersebut.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, terdapat sanksi administratif bidang kepegawaian dan bahkan sanksi pidana bagi pejabat dan orang yang tidak memenuhi kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Jadi mari kita selesaikan semuanya," pungkasnya. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: