Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 Minta Pejabat yang Melakukan Karantina Mandiri Mematuhi Aturan

Kamis, 30 Desember 2021 – 01:40 WIB
Satgas Covid-19 Minta Pejabat yang Melakukan Karantina Mandiri Mematuhi Aturan - JPNN.COM
Tangkapan layar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19 Alexander K. Ginting dalam Siaran Pers bertajuk "Upaya Pencegahan Penyebaran Omicron di Indonesia" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (29/12/2021). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander K. Ginting meminta semua pejabat yang diizinkan menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kenapa pejabat eselon I diberikan diskresi kemudian di rumah, karena sehubungan tanggung jawab struktural dan fungsionalnya," kata Alexander dalam siaran pers bertajuk "Upaya Pencegahan Penyebaran Omicron di Indonesia" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (29/12).

Menurutnya, pejabat yang mendapatkan diskresi untuk menjalankan isolasi di kediaman sendiri setelah kembali dari perjalanan mancanegara termasuk dalam jajaran eselon I pemerintahan, duta besar, maupun yang memiliki keperluan menjalankan kerja sama luar negeri.

Dia mengatakan karena beberapa pihak tersebut pergi karena menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maka pemerintah sudah seharusnya memfasilitasi fungsi dan pekerjaannya sampai pada saat mereka sampai ke tempat tinggalnya.

Walaupun demikian, Alexander menekankan seluruh pihak tidak akan mendapatkan pengecualian pada saat melakukan karantina

Menurutnya, seluruh pihak akan tetap menjalankan pemeriksaan kesehatan pada hari pertama dan kesembilan setelah tiba di kediaman. 

Selain itu, seluruh pihak tersebut juga tidak dapat berkeliaran ke tempat publik seperti pusat perbelanjaan maupun pasar.

Para pejabat juga dipastikan mendapatkan laporan harian dan berada di bawah pengawasan para tim survillance yang ada di bawah dinas kesehatan setempat.

Satgas Covid-19 meminta semua pejabat yang diizinkan menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing mematuhi aturan karantina yang telah ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News