Satgas Covid-19 Minta Pejabat yang Melakukan Karantina Mandiri Mematuhi Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander K. Ginting meminta semua pejabat yang diizinkan menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kenapa pejabat eselon I diberikan diskresi kemudian di rumah, karena sehubungan tanggung jawab struktural dan fungsionalnya," kata Alexander dalam siaran pers bertajuk "Upaya Pencegahan Penyebaran Omicron di Indonesia" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (29/12).
Menurutnya, pejabat yang mendapatkan diskresi untuk menjalankan isolasi di kediaman sendiri setelah kembali dari perjalanan mancanegara termasuk dalam jajaran eselon I pemerintahan, duta besar, maupun yang memiliki keperluan menjalankan kerja sama luar negeri.
Dia mengatakan karena beberapa pihak tersebut pergi karena menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maka pemerintah sudah seharusnya memfasilitasi fungsi dan pekerjaannya sampai pada saat mereka sampai ke tempat tinggalnya.
Walaupun demikian, Alexander menekankan seluruh pihak tidak akan mendapatkan pengecualian pada saat melakukan karantina.
Menurutnya, seluruh pihak akan tetap menjalankan pemeriksaan kesehatan pada hari pertama dan kesembilan setelah tiba di kediaman.
Selain itu, seluruh pihak tersebut juga tidak dapat berkeliaran ke tempat publik seperti pusat perbelanjaan maupun pasar.
Para pejabat juga dipastikan mendapatkan laporan harian dan berada di bawah pengawasan para tim survillance yang ada di bawah dinas kesehatan setempat.