Berikut Ini Perkembangan Penanganan Kasus RS UMMI terkait Habib Rizieq
"Pertanyaan itu mulai dari SOP, kerja sama rumah sakit dan Satgas, penanganan pasien COVID-19, sistem pelaporan, dan pertanyaan seputar persoalan tersebut," katanya.
Dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi, kata dia, tim penyidik akan menggali apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik terus melanjutkan pendalaman persoalan yang diadukan, dan terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan.
"Rabu besok masih ada pemeriksaan saksi lagi. Insya Allah, setelah itu sudah bisa disimpulkan oleh tim penyidik," katanya.
Ia memperkirakan, dari kesimpulan tim penyidik, pada Senin (7/12), sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah bisa ditetapkan tersangkanya, atas dugaan perbuatan menghalang-halangi.
Polresta Bogor Kota merujuk pada UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?