Berita Terbaru Seputar Peristiwa Berdarah di Kantin 21
jpnn.com, BULELENG - Korban penganiayaan di Kantin 21 Café di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Agus Tjanjono, 49 berencana mencabut laporan kasus penganiayaan di Polres Buleleng. Korban selanjutnya akan membuat laporan baru ke Polda Bali. Rencana tersebut mendapat respons dari kepolisian Buleleng.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengeroyokan di Kantin 21 Lovina.
BACA JUGA: Soenarko Bikin Video di Dalam Rutan Guntur, Nih Isinya
Iptu Sumarjaya mengklaim polisi tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dalam kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini polisi memang baru menetapkan seorang tersangka berinisial Kw dalam kasus tersebut.
“Baru satu tersangka. Lainnya masih pengembangan. Dari bukti dan saksi yang ada, baru satu tersangka ini yang terbukti melakukan penganiayaan,” kata Iptu Sumarjaya.
Sementara untuk empat orang lain yang juga dipolisikan, menurut Sumarjaya masih dalam proses penyelidikan polisi.
Sebab masih dibutuhkan saksi-saksi lain yang mendukung dugaan yang disampaikan oleh pelapor.