Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terbaru Jumlah Korban Miras Oplosan Cicalengka

Rabu, 11 April 2018 – 06:09 WIB
Berita Terbaru Jumlah Korban Miras Oplosan Cicalengka - JPNN.COM
Miras oplosan. Foto: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

jpnn.com, BANDUNG - Jumlah korban miras oplosan di Cicalengka mencapai 185 orang, 41 di antaranya meninggal dunia. Pemerintah Kota Bandung, Jabar, menetapkan kejadian luar biasa (KLB) Situasional pada kasus miras oplosan ini.

”Dikatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) situasional, sebab diakibatkan karena perilaku buruk manusia, bukan karena wabah penyakit,” ungkap dr Ahmad Kustidjadi kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung pada Jabar Ekspres, kemarin (10/4).

Menurut catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, data korban tercatat di tiga rumah sakit. Yakni di RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung dari 21 orang yang dirawat 7 meninggal.

Di RSUD Majalaya masuk 26 orang, meninggal 3 orang. Sedang di RSUD Cicalengka masuk 94 orang meninggal 31 orang. Total korban di tiga rumah sakit tersebut sebut Ahmad berjumlah 141 orang dan meninggal 41 orang.

”Korban miras oplosan mulai masuk rumah sakit pada Kamis (5/4) malam. Rata-rata mereka mengalami mual dan muntah-muntah setelah mengonsumsi miras oplosan,” sambungnya.

Untuk memastikan penyebab kematian korban, pihaknya saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium. ”Pengujian untuk mengetahui kadar methanolnya juga harus ke Jakarta. Di Bandung belum ada,” ungkapnya.

Dikatakan Ahmad, jika seseorang mengonsumsi methanol, maka selang 30 jam kemudian akan timbul mual. Efek yang lebih parah akan terasa jika tak ditangani lebih dari 30 jam.

”Kondisinya akan memburuk jika lebih dari 30 jam tak ditangani. Kemungkinan prognisanya lebih buruk. Prognisa yakni kemungkinan dari sakit ke mati lebih besar," ujarnya.

Miras oplosan di Cicalengka, Bandung, Jabar, sudah memakan korban 185 orang, di mana 41 di antaranya meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News