Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih
Masalahnya, penyidik kepolisian yang ada di Gakkumdu belum juga melakukan pelimpahan tahap dua. Sebelumnya, pihak Polda Sumut menyayangkan JR Saragih mangkir.
“Kemarin kan seyogyanya ada penyerahan tersangka ke kejaksaan. Tapi tersangkanya tidak datang. Setelah itu kita tidak tahu lagi kelanjutannya. Padahal kita ingin mendapatkan kepastian penanganan kasus ini,” sebut Syafrida.
Setelah pelimpahan tahap dua, unsur jaksa penuntut pada Gakkumdu hanya punya waktu tiga hari untuk melimpahkannya ke pengadilan. Namun hitungan waktu itu belum berjalan, karena penyidik belum juga menyerahkan JR Saragih dan barang buktinya.
Saat ini banyak yang pihak mengait-kaitkan jalan di tempatnya kasus JR Saragih bersamaan dengan beredar videonya menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Syafrida tidak menampik jika kasus pidana pemilu ini tak segera disidangkan, akan muncul anggapan Gakkumdu berpihak pada Pilgub Sumut.
“Kita mempertanyakan hal yang sama. Bagaimana status laporan pelanggaran tersebut? Kami belum mendapatkan jawaban,” ucap Syafrida.
Diutarakan dia, penyidik sebenarnya dapat melakukan penjemputan paksa. “Karena ini pidana pemilu, bisa saja (jemput paksa). Tidak ada lagi alasan untuk membuat perkara ini berlarut,” cetusnya.
Sementara pihak Polda Sumut terkesan buang badan ke Sentra Gakkumdu. “Tanya ke Sentra Gakkumdu, karena dari awal mereka yang ekspos masalah itu. Coba tanya sama mereka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti dari penyidik.