ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
jpnn.com, SIMALUNGUN - Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih menilai Bupati Simalungun JR Saragih gagal mendidik anak buahnya. Ini terkait keterlibatan aparatur sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pilkada Simalungun.
Belum lama ini, Kementerian Dalam Negeri menegur sebanyak 67 kepala daerah, termasuk Bupati Simalungun JR Saragih, yang tak mampu menjaga ASN tetap netral dalam gelaran pesta demokrasi.
Seperti diketahui, kakak kandung JR Saragih, Anton Achmad Saragih, merupakan Calon Bupati Simalungun.
"ASN itu seharusnya melayani masyarakat, bukan malah melibatkan diri dalam proses politik praktis yang di mana itu sangat dilarang. Ini adalah bukti bahwa Bupati Simalungun JR Saragih gagal membina ASN untuk tetap netral," kata Jhon Dalton saat ditemui di kawasan Raya, Senin (2/11).
Menurut Jhon Dalton, keterlibatan ASN dalam politik praktis menjadikan pelayan masyarakat tersebut menggadaikan jabatannya demi mendukung salah satu pasangan calon.
Pada 27 Oktober lalu, Kemendagri menegur sebanyak 67 kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran Pilkada 2020, paling lambat tiga hari setelah teguran diberikan. Dari 67 kepala daerah, salah satunya adalah JR Saragih.
Dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri, kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Menurut Jhon Dalton, keterlibatan ASN dalam Pilkada Simalungun harus diusut Bawaslu. Jhon Dalton juga meminta Bawaslu Simalungun untuk mengejar siapa yang memberikan perintah kepada ASN untuk mendukung salah satu calon.