Berita Terbaru soal PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak E-Commerce
Oleh karena itu, dengan ditariknya rencana peraturan tersebut Untung menyebut bahwa ”extra time” ini patut dimanfaatkan bagi pelalu industri dan pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih dalam.
”Intinya harus dicari solusi yang bisa mendorong harapan pemerintah tapi juga tidak menghambat pertumbuhan industri," ujar dia.
Pada kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa penarikan PMK tersebut dilakukan mengingat adanya kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antarkementerian dan lembaga.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Garuda Diskon 50 Persen, Bagaimana Lion Air?
”Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce,” ujar Menkeu.
Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp 4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha. (agf)