Berita Terkini Kasus Hukum Azis Syamsuddin, Seru!
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1) berlangsung seru.
Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini sebelumnya didakwa menerima suap dari eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba mencecar Azis terkait komunikasi yang dilakukan dengan Stepanus, lewat aplikasi Signal.
Menghadapi pertanyaan-pertanyaan jaksa, Azis sempat menyarankan jaksa membaca buku tentang informasi teknologi (IT).
"Apakah setelah pertemuan dengan Robin, terdakwa melakukan komunikasi dengan Robin?" tanya JPU Heradian Salipi.
Azis menjawab Stepanus mencoba menghubungi dirinya, tetapi jarang dijawab.
"Dia mencoba tapi saya jarang menjawab, biasa mengucapkan selamat ulang tahun, apa kabar," ucapnya.
"Komunikasi lewat apa?" tanya Jaksa Heradian.