Ini Berita Terbaru Pembunuhan Anggota TNI di Depok dari Andi Rio
jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tindak pidana pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo di Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, beberapa waktu lalu.
Menurut Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, penyerahan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan anggota TNI itu atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).
Berkas itu diserahkan kepolisian dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok.
"Berkas perkara telah diterima per hari Kamis 28 Oktober 2021," ucapnya kepada media, Jumat (29/10).
Rio menyebut berkas tersebut sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16), yaitu Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Adhi Prasetya.
Kedua jaksa itu ditunjuk langsung untuk menentukan apakah berkas tersebut lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Berkas perkara ini akan langsung dilakukan penelitian atau melaksanakan proses prapenuntutan," ucapnya.
Menurut Rio, jika dalam proses penelitian ada kekurangan maka jaksa akan memberikan petunjuk pada penyidik.